Qurban menurut bahasa berasal dari kataقُرَبَ berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
Hukum qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT:
sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di perintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
Latar belakang qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
Waktu dan tempat menyembelih qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha (10 dzulhikkah) sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda Rosulullah SAW:
Artinya: “barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam.
Ketentuan hewan qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 3
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
Unta sekurang-kurangnya berumur lima
Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sunnah-sunnah dalam menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
Membaca takbir اللَّهُ اَكْبَرْ
Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh Rosulullah SAW:
4. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
Hikmah qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
Bagi orang yang berqurban :
Menambah kecintaan kepada Allah
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
2. Bagi penerima daging qurban
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Bertambah semangat dalam
3. Bagi kepentingan umum :
Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
pengertian aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
hukum aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
jenis dan syarat hewan aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
waktu meyembelih aqiqah
penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua puluh satu.
hikmah aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah.
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu.
sabda Rosulullah SAW:
الْحَخُّ مَرَّةً و فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al- Hakim HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim.
Syarat-syarat wajib haji
Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafi
Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang
Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak. kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya
Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam
Rukun haji
Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
Ihram dengan di sertai niat dalam hati.
Wuquf di padang Arafah
Tawaf yaitu mengelilingi baitullah 7 kali
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan
Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai
Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Wajib-wajibnya haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu :
Mengerjakan ihram dari miqat yaitu tempat yang telah di tetapka untuk masing-masing orang dari daerah mana kedatangannya,
Melontarkan 3 buah jumrah
Bermalam di muzdalifah,
Bermalam di mina pada malamnya hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah,
Melakukan tawaf wada’ sebagai mohon diri hendak pulang ke tanah air kembali.
Sunnah-sunnah haji
Sunnah-sunnahnya haji banyak sekali, diantaranya:
Mandi untuk berihram, berwuquf, dan melempar jumroh.
membaca talbiyah
melakukan tawaf qudum yakni sewaktu baru datang di mekkah
berdzikir dan berdiri serta berdoa di Masya’ar
Hal-hal yang di haramkan dalam haji dan dam (denda)
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan istri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Dan damnya berupa kifarat, yaitu Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka,Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka Menyembelih 7 ekor kambing, jika tidak dapat maka Member sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di qiyaskan dengan kewajiba puasa dua bulan berturut-turut bagi suami istri yang senggama di siang bulan Ramadhan
Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
Memakai harum-haruman serta minyak
Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram
Memotong rambut atau kuku
Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan. Dam-nya adalah memilih satu diantara 3 jenis berikut:a. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di buru atau di bunuh.
b. Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.
c. Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dan apabila mengerjakan salah satu dari larangan memotong rambut dan kuku, memakai pakaian berjahit, minyak rambut, harum-haruman maka damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu diantara 3 hal, yaitu:
Menyembelih seekor kambing
Berpuasa 3 hari
Bersedekah sebanyak 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
Umroh
pengertian umroh
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.,Pengertian, hukum, dan waktu umrah
”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.”(Q.S Al-Baqoroh:196)
Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 ta- hun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
Persiapan
Pendaftaran, ada dua sistem
Sistem tabungan haji
Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
Sistem setoran lunas
Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
2. Pengelompokkan
Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu.
Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter)
dengan kapasitas pesawat antara 325-455
Tiap kloter terdapat petugas
TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
Ketua rombongan (Karo)
Ketua regu (Karu)
Bimbingan
Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
Bimbingan manasik haji
Panduan perjalanan haji
Tanya jawab ibadah haji
Doa dan zikir ibadah haji
Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.
3. Pemeriksaan kesehatan
Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
Pemberangkatan
Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material.
Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
di Asrama Haji Embarkasi
Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)
Masuk asrama haji
Istirahat yang cukup
Mengikuti pembinaan manasik haji
Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
Menerima gelang identitas dan paspor haji
Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
4. Di pesawat
Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur’an
Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai
kegiatan di arab Saudi
Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
pemulangan
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.