Kamis, 17 Mei 2018

Biodata Pribadi



BIODATA




Nama                                   : ABDURRAHMAN YUSUF

Tempat, Tanggal Lahir         : PEKALONGAN, 26 Oktober 1998

Alamat                                 : JL. Jlamprang Krapyak Lor Gg 3b

Jenis Kelamin                       : Laki-laki

Agama                                 : ISLAM

Golongan Darah                  : O

Profesi                                 : Pelajar/Mahasiswa

Cita-cita                              : GURU dan Pengusaha

Hobi                                    : Sepak Takraw

Email                                  : abdurrahmanyusuf1122@gmail.com

Nama Orang Tua

Ayah                                    : Mustofa

Ibu                                       : Fatkhiyah

Riwayat Pendidikan

SD                                        : SD NEGERI KRAPYAK LOR 01

SMP                                     : SMP NEGERI 7 PEKALONGAN

SMA                                     : SMK NEGERI 3 PEKALONGAN

Kuliah                                  : IAIN PEKALONGAN

Moto Hidup                        :Selalu Berusaha walaupun sering gagal dalam melakukan, dan akan terus berusaha dan mencoba

Sabtu, 12 Mei 2018

BAB V : VIDEO Qurban dan aqiqah

BAB IV : VIDEO Zakat dan umroh

BAB III : VIDEO Zakat beserta hikmahnya

BAB II : VIDEO Kewajiban mengurus jenasah dan hikmahnya

BAB I : VIDEO Konsep fiqih dan ibadah dalam islam

BAB V : Qurban dan aqiqah


abdurrahmanyusuf

bab 5 qurban dan aqiqah


IBADAH QURBAN
  1. Pengertian qurban
     Qurban menurut bahasa berasal dari kataقُرَبَ  berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
  1. Hukum qurban
     Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT:
1696385_20130916053901
     sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di perintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
     Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
  1. Latar belakang qurban
     Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim  a.s  bermimpi  menyembelih  putranya  yang  bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt.  QS. As-Saffat 102:
37_102
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
     Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan   Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan  segera dilaksanakan ketika  tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
  1. Waktu dan tempat menyembelih qurban
     Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha (10 dzulhikkah) sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda Rosulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya: “barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
     Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam.
  1. Ketentuan hewan qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
indext55

Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 3
     Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
  1. Domba sekurang-kurangnya  berumur  satu  tahun  atau  telah  tanggal giginya.
  2. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
  3. Unta sekurang-kurangnya berumur lima
  4. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
  1. Sunnah-sunnah dalam menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
  1. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
  2. Membaca takbir اللَّهُ اَكْبَرْ
  3. Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh Rosulullah SAW:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
4.  Orang yang  berqurban  menyembelih  sendiri  hewan   Jika ia mewakilkan kepada           orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
  1. Hikmah qurban
     Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
  1. Bagi orang yang berqurban :
  • Menambah kecintaan kepada Allah
  • Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
  • Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
  • Mewujudkan  tolong   menolong,   kasih   mengasihi   dan   rasa solidaritas.
2.  Bagi penerima daging qurban
  • Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
  • Bertambah semangat dalam
3.   Bagi kepentingan umum :
  • Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
  • Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
  1. pengertian aqiqah
     Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
  1. hukum aqiqah
     Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
  1. jenis dan syarat hewan aqiqah
     Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan  daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadist dari Aisyah ra.
اَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صلم ا!نْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَلنِ مَكَا فِءَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
  1. waktu meyembelih aqiqah
     penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua puluh satu.
  1. hikmah aqiqah
     Berbagai  peribadahan  dalam  Islam  tidak  terlepas  dari  hikmah-hikmah yang  terkandung  di  dalamnya.  Hal  itu  merupakan  misi  Islam  sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
  1. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
  2. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
  3. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah.

BAB IV : Zakat dan umroh

haji
Pengertian haji
     Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji
    Mengerjakan   ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf   dan mampu.
sabda Rosulullah SAW:
الْحَخُّ مَرَّةً و فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya   adalah   sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al- Hakim  HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim.
Syarat-syarat wajib haji
  • Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafi
  • Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang
  • Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak. kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya
  • Merdeka, tidak    wajib  haji  bagi  budak  atau  hamba  sahaya,  kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya
  • Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang  yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam
Rukun haji 
       Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di   tahun berikutnya, yaitu:
  1. Ihram dengan di sertai niat dalam hati.
  2. Wuquf di padang Arafah
  3. Tawaf yaitu mengelilingi baitullah 7 kali
  4. Sa’iyaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan
  5. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai
  6. Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
 Wajib-wajibnya haji
     Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu :
  1. Mengerjakan ihram dari miqat yaitu tempat yang telah di tetapka untuk masing-masing orang dari daerah mana kedatangannya,
  2. Melontarkan 3 buah jumrah
  3. Bermalam di muzdalifah,
  4. Bermalam di mina pada malamnya hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah,
  5. Melakukan tawaf wada’ sebagai mohon diri hendak pulang ke tanah air kembali.
Sunnah-sunnah haji
Sunnah-sunnahnya haji banyak sekali, diantaranya:
  1. Mandi untuk berihram, berwuquf, dan melempar jumroh.
  2. membaca talbiyah
  3. melakukan tawaf qudum yakni sewaktu baru datang di mekkah
  4. berdzikir dan berdiri serta berdoa di Masya’ar
Hal-hal yang di haramkan dalam haji dan dam (denda)
     Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
  1. Senggama  dan   pendahuluannya,   seperti   mencium,   menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan istri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Dan damnya berupa kifarat, yaitu Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka,Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka Menyembelih 7 ekor kambing, jika tidak dapat maka Member sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di qiyaskan dengan kewajiba puasa dua bulan berturut-turut bagi suami istri yang senggama di siang bulan Ramadhan
  2. Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
  3. Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
  4. Memakai harum-haruman serta minyak
  5. Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
  6. Melangsungkan aqad  nikah  bagi  dirinya  atau  menikahkan  orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram
  7. Memotong rambut atau kuku
  8. Sengaja memburu  dan  membunuh  binatang  darat  atau  memakan hasil buruan. Dam-nya adalah memilih satu diantara 3 jenis berikut:a.   Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di buru atau di bunuh.
    b.   Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.
    c.   Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
    Dan apabila mengerjakan salah satu dari larangan memotong rambut dan kuku, memakai pakaian berjahit, minyak rambut, harum-haruman maka damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu diantara 3 hal, yaitu:
  • Menyembelih seekor kambing
  • Berpuasa 3 hari
  • Bersedekah sebanyak 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
 
Umroh
pengertian umroh
    Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.,Pengertian, hukum, dan waktu umrah
”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.”(Q.S Al-Baqoroh:196)
       Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
 Syarat, rukun, dan wajib umrah
     Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah  meliputi
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
            Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 ta- hun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
Persiapan
  1.   Pendaftaran, ada dua sistem
  • Sistem tabungan haji
Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
  • Sistem setoran lunas
Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
2.   Pengelompokkan
Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu.
  • Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
  • Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter)
  • dengan kapasitas pesawat antara 325-455
  • Tiap kloter terdapat petugas
  • TPHI  :     Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
  • TPIHI :     Tim  Pembimbing  Ibadah  Haji  Indonesia,  sebagai pembimbing ibadah.
  • TKHI  :     Tim  Kesehatan  Haji  Indonesia,  sebagai  pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
  • Ketua rombongan (Karo)
  • Ketua regu (Karu)
  1. Bimbingan
Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
  • Bimbingan manasik haji
  • Panduan perjalanan haji
  • Tanya jawab ibadah haji
  • Doa dan zikir ibadah haji
Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.
3.   Pemeriksaan kesehatan
     Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
Pemberangkatan
  1.   Persiapan pemberangkatan,  berupa  persiapan  mental,  spiritual,  dan material.
  2. Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
  3. di Asrama Haji Embarkasi
  • Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
  • Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
  • Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
  • Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
  • Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)
  • Masuk asrama haji
  • Istirahat yang cukup
  • Mengikuti pembinaan manasik haji
  • Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
  • Menerima gelang identitas dan paspor haji
  • Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
4.   Di pesawat
  • Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
  • Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur’an
  • Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
  • Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai
kegiatan di arab Saudi
     Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
pemulangan
     Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.

Biodata Pribadi

BIODATA ...